Sabtu, 10 Oktober 2009

setelah saya membaca artikel yg disajikan INILAH.COM,maka saya ingin mengutip artikel tersebut yang menyajikan delapan KAP yang dibekukan tersebut,yakni:
1. AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standart atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya ditahun buku 2007.
2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standart Auditing (SA), Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan Auditor Independen.
3.AP Drs. Dadi Muchidin,tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun Takwin 2008
.
4.KAP. Matias Zakaria,yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin.
5.KAP Drs. Soejono Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, yaitu sejak 2005-2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun
6.KAP Drs. Abdul Azis B. , 7.KAP Drs. M. Isjwara, 8.KAP Drs. M. Isjwara.Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

pembekuan Izin usaha yang dilakukan Mentri Keuangan RI yang sejak awal september 2009 itu berdasarkan peraturan Mentri Keuangan No.17/PMK.01/2008,menurut saya sudah benar langkah yang diambil Mentri keuangan itu karena sanksi yang diberikan berbeda-beda kepada setiap akuntan publik itu tergantung dari pelanggaran apa yang mereka buat.sanksi itu diberikan Mentri Keuangan karena mereka belum mematuhi Standart Auditing (SA) - Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar